Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 24 Nov 2024 04:41 WIB ·

Pilkada Metro Kembali Bergejolak, Tim WaRu Persoalkan Keputusan KPU


 Pilkada Metro Kembali Bergejolak, Tim WaRu Persoalkan Keputusan KPU Perbesar

LiputanMetro| Metro – Polemik panas kembali mencuat dalam Pilkada Kota Metro. Tim hukum pasangan calon Wahdi-Qomaru (WaRu) secara tegas menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota. Keputusan yang dianggap janggal ini akan segera digugat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

“Kami menolak keputusan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI untuk menyikapi keputusan KPU Metro Nomor 427,” ujar Hadri Abunawar, penasihat hukum Tim WaRu, dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).

Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menunjukkan inkonsistensi KPU. “KPU menganggap Qomaru sebagai terpidana. Namun, pidana yang dimaksud adalah pidana denda yang sudah dijalankan, sehingga tidak relevan menyebutnya narapidana,” tegasnya.

Keputusan KPU Dinilai Kontradiktif
Hadri juga mempersoalkan kontradiksi dalam beberapa keputusan KPU Metro. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor 421 dan 422, pasangan WaRu sempat didiskualifikasi. Namun, diskualifikasi tersebut dianulir dengan Surat Keputusan Nomor 426, yang kembali menetapkan dua pasang calon di Pilkada Metro.

Ironisnya, KPU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 427 yang kembali mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Ini sangat membingungkan, KPU Metro mengeluarkan produk hukum yang saling bertentangan, kami belum menemukan dasar kuat atas keputusan terbaru ini,” lanjut Hadri.

Langkah Hukum dan Politik
Tim WaRu berkomitmen untuk bergerak cepat dalam menyikapi masalah ini. Tidak hanya melalui jalur hukum, Tim WaRu juga akan melibatkan langkah politik bersama partai-partai pengusung untuk mempertahankan kepesertaan Qomaru Zaman.

“Semua partai pengusung pasangan WaRu telah menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka akan mengambil langkah politik agar Qomaru tetap menjadi bagian dari kontestasi Pilkada Metro,” tambah Hadri.

Pilkada Kota Metro yang sebelumnya hanya menyisakan dua pasangan calon kini kembali diwarnai gejolak.

Dengan langkah-langkah hukum dan politik yang disiapkan, persaingan menuju kursi Wali Kota Metro dipastikan akan semakin memanas. (Tulus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

19 April 2025 - 03:30 WIB

DPC KWRI Kota Metro Tebar Kebaikan, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

27 Maret 2025 - 13:08 WIB

KWRI Dukung Bambang-Rafieq: Bersama Wujudkan Metro Berdaya Saing

20 Januari 2025 - 10:07 WIB

Banjir Terjang Metro Timur: Sekda Tinjau Lokasi

17 Januari 2025 - 03:29 WIB

Bertahun-Tahun Diterjang Banjir, Warga Tejo Agung Butuh Aksi Nyata Pemerintah

16 Januari 2025 - 14:44 WIB

DPC KWRI Laporkan Dokter Tanpa Izin, Masyarakat Desak Reformasi Pengawasan

7 Januari 2025 - 10:33 WIB

Trending di Kota Metro