Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 3 Des 2024 12:47 WIB ·

Oknum Dokter Dilaporkan KWRI ke Polresta Metro: Diduga Praktik Tanpa Izin


 Oknum Dokter Dilaporkan KWRI ke Polresta Metro: Diduga Praktik Tanpa Izin Perbesar

LiputanMetro| Metro – Skandal medis kembali mencuat di Kota Mencuat, dokter dengan inisial FM resmi dilaporkan ke Polresta Metro oleh Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Metro atas dugaan praktik konsultasi tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Apotek Graha Spesialis Metro (GSM).

Laporan tersebut diterima dengan nomor pengaduan 221, tanggal 03 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Dalam laporan itu, dokter FM disangkakan melanggar Pasal 442 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban kepemilikan izin resmi untuk menjalankan praktik medis.

Hanafi, perwakilan DPC KWRI yang menjadi pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap integritas dunia kesehatan di Kota Metro.

“Jika kejadian seperti ini dibiarkan, dampaknya sangat besar. Ini akan merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pelayanan kesehatan di Kota Metro,” ujar Hanafi.

Praktik ilegal ini menjadi sorotan tajam karena potensi risiko yang ditimbulkan. Dokter FM diduga memberikan layanan medis tanpa izin yang semestinya, sebuah pelanggaran yang bisa mencederai kepercayaan pasien dan melanggar standar hukum di sektor kesehatan.

Menurut Pasal 442 UU Kesehatan, menjalankan praktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas, baik berupa denda administratif maupun hukuman pidana.

Kasus ini juga mengundang kritik tajam terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro. Publik mempertanyakan bagaimana praktik tanpa izin ini bisa berlangsung hingga dilaporkan oleh organisasi non-pemerintah, bukan oleh regulator kesehatan.

“Di mana pengawasan Dinkes? Ini menunjukkan ada celah serius dalam sistem pengawasan izin praktik medis,” ujar seorang warga yang prihatin.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, ada seruan untuk meningkatkan transparansi dan reformasi dalam pengawasan izin praktik medis agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Jika satu dokter bisa bebas praktik tanpa izin, apa yang menjamin tidak ada kasus lain yang serupa? Kami butuh transparansi dan tindakan nyata dari pemerintah,” tegas warga lainnya.

Ujian Bagi Sistem Kesehatan Kota Metro
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kota Metro dalam menjaga kredibilitas sistem kesehatannya.

Dengan laporan resmi yang telah dilayangkan, semua mata kini tertuju pada langkah-langkah konkret dari Polresta Metro dan pihak terkait untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di kota ini.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Nama Dicatut, Welly Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

5 Juni 2025 - 22:53 WIB

Metro Bersiap Jadi Magnet Mahasiswa Internasional Lewat Kerja Sama Baru

6 Mei 2025 - 20:37 WIB

Warga Serbu Samsat Metro, Wali Kota & Wakil Gubernur Pantau Langsung Pemutihan Pajak

5 Mei 2025 - 20:32 WIB

Metro Bukan Sekadar Kota, Tapi Rumah bagi Seni dan Budaya

4 Mei 2025 - 13:27 WIB

Keamanan Pilar Pembangunan, Wali Kota dan Kapolres Metro Mantapkan Kolaborasi

2 Mei 2025 - 18:59 WIB

“Perempuan Berdaya, Gen Z Melangkah”: Metro Gaungkan Kartini Era Modern

30 April 2025 - 20:50 WIB

Trending di Kota Metro