Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 7 Jan 2025 10:33 WIB ·

DPC KWRI Laporkan Dokter Tanpa Izin, Masyarakat Desak Reformasi Pengawasan


 DPC KWRI Laporkan Dokter Tanpa Izin, Masyarakat Desak Reformasi Pengawasan Perbesar

LiputanMetro| Metro  – Sebuah skandal medis menghebohkan Kota Metro. Seorang dokter berinisial FM dilaporkan ke Polresta Metro oleh Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Metro karena diduga melakukan konsultasi medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Apotek Graha Spesialis Metro (GSM). Laporan ini resmi tercatat dengan nomor pengaduan 221 pada 3 Desember 2024.

Kasus ini mencuat setelah FM disangka melanggar Pasal 442 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap tenaga medis memiliki izin resmi sebelum memberikan layanan kesehatan, dengan sanksi berat menanti bagi pelanggar.

Hanafi, perwakilan DPC KWRI yang melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas. “Langkah ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kota Metro,” ujarnya. Ia juga mengkritik keras Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro yang dinilai lamban dan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

Menurut Hanafi, Dinkes seharusnya proaktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran semacam ini. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil. “Dinkes harus segera memanggil dan memeriksa dokter tersebut. Ketidakpedulian ini bisa berdampak serius pada kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat juga turut bereaksi keras. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan izin praktik medis di Kota Metro. “Jika seorang dokter bisa praktik tanpa izin, bagaimana nasib keselamatan pasien?” keluh seorang warga.

Tokoh masyarakat pun menyerukan reformasi dalam pengawasan medis. “Kita butuh pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Jika Dinkes tidak bertindak, maka mereka sama saja dengan membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinkes maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Metro belum memberikan tanggapan. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian dan berharap adanya perubahan dalam sistem pengawasan praktik medis di kota mereka.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

19 April 2025 - 03:30 WIB

DPC KWRI Kota Metro Tebar Kebaikan, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

27 Maret 2025 - 13:08 WIB

KWRI Dukung Bambang-Rafieq: Bersama Wujudkan Metro Berdaya Saing

20 Januari 2025 - 10:07 WIB

Banjir Terjang Metro Timur: Sekda Tinjau Lokasi

17 Januari 2025 - 03:29 WIB

Bertahun-Tahun Diterjang Banjir, Warga Tejo Agung Butuh Aksi Nyata Pemerintah

16 Januari 2025 - 14:44 WIB

Dugaan Korupsi SMP N 4 Metro: Dewan Etik KWRI Desak Kejari Segera Bertindak

6 Januari 2025 - 10:30 WIB

Trending di Kota Metro