Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 19 Apr 2025 03:30 WIB ·

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!


 Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas! Perbesar

Liputanmetro| METRO, LAMPUNG — Polemik muncul di kawasan 16C Kota Metro setelah seorang pemilik ruko berinisial T diduga melakukan penghapusan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Ironisnya, saat dikonfirmasi, T justru membantah pernah merusak atau menghilangkan trotoar di depan rukonya.

“Gak ada-gak ada, memang dari dulu seperti itu, gak ada trotoar,” tegas T kepada tim media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/03/2025).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari warga sekitar. Seorang narasumber yang mengetahui kondisi awal lokasi itu menyebut, trotoar dulunya memang ada, meski posisinya terputus-putus karena adanya akses masuk kendaraan ke ruko.

“Dulu itu ada bengkel di sana. Trotoarnya dibagi tiga, karena ada jalur mobil masuk. Ruko itu juga dulunya lebih tinggi, jadi mungkin diratain aja biar sejajar,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perubahan itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ruko beralih fungsi dari bengkel menjadi tempat usaha lainnya. “Sekitar 5 meter jalan itu dibuat untuk mobil masuk. Jadi kelihatan kayak dihilangkan trotoarnya,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini akan jadi perhatian serius karena tindakan seperti ini merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tindakan perusakan atau penghapusan trotoar bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp300 juta.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Besar-Besaran di Pemkot Metro, Wali Kota: Saatnya Tunjukkan Kinerja Terbaik

3 Juli 2025 - 12:38 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Gelar Turnamen Tenis Kapolres Cup 2025

14 Juni 2025 - 19:28 WIB

Dorong ASN Melek Investasi, OJK dan Pemkot Metro Gencarkan Edukasi Pasar Modal

11 Juni 2025 - 22:18 WIB

Gelorakan Semangat Budaya, Dispusarda Metro Gelar Lomba Bahasa Lampung

10 Juni 2025 - 21:15 WIB

Maknai Hari Jadi Kota Metro ke-88, Wali Kota Pimpin Tabur Bunga untuk Pahlawan

9 Juni 2025 - 21:01 WIB

Rayakan Idul Adha, Presiden Serahkan Sapi Brahma 994 Kg untuk Warga Metro

7 Juni 2025 - 21:31 WIB

Trending di Kota Metro