Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 19 Apr 2025 03:30 WIB ·

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!


 Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas! Perbesar

Liputanmetro| METRO, LAMPUNG — Polemik muncul di kawasan 16C Kota Metro setelah seorang pemilik ruko berinisial T diduga melakukan penghapusan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Ironisnya, saat dikonfirmasi, T justru membantah pernah merusak atau menghilangkan trotoar di depan rukonya.

“Gak ada-gak ada, memang dari dulu seperti itu, gak ada trotoar,” tegas T kepada tim media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/03/2025).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari warga sekitar. Seorang narasumber yang mengetahui kondisi awal lokasi itu menyebut, trotoar dulunya memang ada, meski posisinya terputus-putus karena adanya akses masuk kendaraan ke ruko.

“Dulu itu ada bengkel di sana. Trotoarnya dibagi tiga, karena ada jalur mobil masuk. Ruko itu juga dulunya lebih tinggi, jadi mungkin diratain aja biar sejajar,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perubahan itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ruko beralih fungsi dari bengkel menjadi tempat usaha lainnya. “Sekitar 5 meter jalan itu dibuat untuk mobil masuk. Jadi kelihatan kayak dihilangkan trotoarnya,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini akan jadi perhatian serius karena tindakan seperti ini merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tindakan perusakan atau penghapusan trotoar bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp300 juta.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Nama Dicatut, Welly Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

5 Juni 2025 - 22:53 WIB

Metro Bersiap Jadi Magnet Mahasiswa Internasional Lewat Kerja Sama Baru

6 Mei 2025 - 20:37 WIB

Warga Serbu Samsat Metro, Wali Kota & Wakil Gubernur Pantau Langsung Pemutihan Pajak

5 Mei 2025 - 20:32 WIB

Metro Bukan Sekadar Kota, Tapi Rumah bagi Seni dan Budaya

4 Mei 2025 - 13:27 WIB

Keamanan Pilar Pembangunan, Wali Kota dan Kapolres Metro Mantapkan Kolaborasi

2 Mei 2025 - 18:59 WIB

“Perempuan Berdaya, Gen Z Melangkah”: Metro Gaungkan Kartini Era Modern

30 April 2025 - 20:50 WIB

Trending di Kota Metro