LiputanMetro| LAMPUNG TIMUR — Upaya tegas Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SN (33), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, berhasil diamankan aparat saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/05/2025) oleh jajaran Polsek Labuhan Maringgai di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Muara Gading Mas. SN diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang mencolok.
“Benar, saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan pelaku, kami menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu,” ujar Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati.
SN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan hendak ia jual di lokasi kejadian. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai kemudian langsung menggiring pelaku ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor berwarna biru sebagai barang bukti. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Timur.
(Ari)