LiputanMetro| LAMPUNG TIMUR – Aksi kriminal tak mengenal usia. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di dua kecamatan berbeda. Salah satu pelaku diketahui berusia 60 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (28/5), mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial BI (24) dan NF (60), warga Kecamatan Sukadana, serta FD (25), warga Kecamatan Way Jepara.
Kasus pertama melibatkan BI yang nekat mencuri sejumlah perlengkapan pertukangan milik MJ (45), warga Sukadana, pada pertengahan Mei lalu. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada NF. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus BI dan NF, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gerinda dan satu speaker aktif.
Sementara itu, di lokasi berbeda, FD diduga mencuri beberapa karung berisi buah cokelat dari kebun milik SK (50), warga Kecamatan Way Jepara, pada Senin (27/5). Beruntung, aksi pelaku dipergoki langsung oleh korban yang bersama warga sekitar berhasil menangkap FD dan menyerahkannya ke Polsek Way Jepara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan beberapa karung berisi buah cokelat hasil curian.
“Para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.