LiputanMetro| LAMPUNG TIMUR – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan lima warga yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, mengungkapkan bahwa kelima tersangka ditangkap pada Minggu (26/5), di lokasi yang berbeda-beda.
Adapun inisial para pelaku adalah DF (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MD (24) warga Kecamatan Mataram Baru, serta DM (31), MA (40), dan ES (18) yang berasal dari Kecamatan Way Jepara.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajaran kami,” ujar IPDA Edwin pada Jumat (30/5/25).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, empat bungkus tembakau sintetis, empat unit ponsel, dan satu dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.
Kini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Polres Lampung Timur akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Edwin.
(Ari)