Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 8 Jun 2025 15:37 WIB ·

Diduga Aniaya hingga Tewas, Pemuda Asal Jabung Serahkan Diri ke Polisi


 Diduga Aniaya hingga Tewas, Pemuda Asal Jabung Serahkan Diri ke Polisi Perbesar

LiputanMetro| LAMPUNG TIMUR – Seorang pemuda berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meregang nyawa.

Kejadian tragis itu menimpa KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru. Peristiwa bermula pada Kamis malam (5/6/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama temannya dan terlibat perselisihan dengan dua pria tak dikenal yang mengendarai motor jenis CRF.

“Dari perselisihan itu, salah satu pelaku turun dan langsung memukul korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari, Minggu (8/6/25).

Korban sempat dilarikan ke Klinik Tahir di Mataram Baru sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Namun, luka berat di bagian kepala menyebabkan korban koma dan akhirnya meninggal dunia setelah satu hari menjalani perawatan intensif.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono segera melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil setelah pihak keluarga pelaku menyerahkan RP ke polisi pada Minggu (8/6/25) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam proses penyerahan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, satu helai kaos putih, dan celana panjang jenis Levis.

RP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Lampung Timur Peringati Hari Bhayangkara ke-79, 20 Personel dan Warga Terima Penghargaan

1 Juli 2025 - 09:32 WIB

Penghargaan atas Dedikasi: Kapolres Heti Patmawati Kukuhkan Kenaikan Pangkat Personel Polres Lamtim

30 Juni 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Cup Jadi Wadah Sinergi Polri dan Warga, Sukses Warnai HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025 - 04:05 WIB

Tersandung Obat Terlarang, NA (25) Ditangkap Satnarkoba Polres Lamtim dengan Barang Bukti Mencurigakan

27 Juni 2025 - 12:28 WIB

Toleransi dan Tradisi Warnai Perayaan HUT Desa Tanjung Harapan yang ke-38

26 Juni 2025 - 07:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, KWRI Lampung Timur Apresiasi Kepemimpinan Humanis Kapolres Heti Patmawati

19 Juni 2025 - 10:06 WIB

Trending di Lampung Timur