LiputanMetro | Lampung Timur — Jajaran Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika di sejumlah titik berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6), mengungkapkan identitas para tersangka masing-masing berinisial DA (27) warga Kecamatan Sekampung, PF (20) dari Kecamatan Pekalongan, serta AE (23) dan AI (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Batanghari.
“Penangkapan dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku. Di antaranya: empat plastik klip diduga berisi sabu-sabu, empat bungkus daun ganja kering siap edar, timbangan digital, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kapolres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
“Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegasnya.
(Ari)