Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 13 Agu 2025 10:52 WIB ·

Kapolres Heti Patmawati: Kami Tak Toleransi Curas dan Kekerasan Seksual


 Kapolres Heti Patmawati: Kami Tak Toleransi Curas dan Kekerasan Seksual Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur– Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari tiga laporan polisi yang diterima, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Kasus Pertama dengan Modus Pepet dan Todong Sajam.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus Kedua, Curas Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kasus kedua memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

“Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kapolres.

SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual.

Kasus Ketiga dengan modus Todongkan Senjata Api Rakitan.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.

Barang bukti senjata api rakitan berhasil diamankan. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Serta ada Penyerahan Senpi Rakitan oleh masyarakat. Selain mengungkap tiga kasus curas, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.

“Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,” tambah AKBP Heti.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nekat di Pasar Simpang, Pencuri Motor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur

10 November 2025 - 09:57 WIB

Pelaku Curat di Bandar Sribhawono Akhirnya Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti Motor dan Kunci T

4 November 2025 - 07:58 WIB

Humas Polri ke-74: Polres Lampung Timur Dorong Komunikasi Publik yang Cerdas dan Berkarakter Humanis

29 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Isu Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai Dibantah: Situasi Aman, Hanya Salah Paham

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Dikejar di Tengah Laut, Sat Polairud Lampung Timur Berhasil Tangkap Pencuri Kapal Nelayan

24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu

21 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Trending di Lampung Timur