Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 22 Agu 2025 08:05 WIB ·

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Sukadana


 Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Sukadana Perbesar

LiputanMetro| Lampung Timur – Aksi pencurian yang menimpa seorang sopir truk di Sukadana akhirnya berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Dua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, dan DO (24) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi setelah sempat buron.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan kasus tersebut berawal pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban YU (47), seorang sopir truk asal Jawa Barat yang tengah melakukan perjalanan dari Bekasi menuju Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di Desa Sukadana untuk beristirahat.

Setelah memarkirkan kendaraannya, korban sempat menikmati secangkir kopi lalu beristirahat di dalam kabin. Namun saat terbangun, ia kaget mendapati telepon genggam dan tas berisi dompet yang diletakkan di dalam truk sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) malam, petugas berhasil menangkap tersangka PA di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tak lama berselang, pengembangan kasus kembali mengarah kepada pelaku lain. Kamis (21/08/2025) dini hari, tersangka DO berhasil dibekuk di Desa Bakauheni.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nekat di Pasar Simpang, Pencuri Motor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur

10 November 2025 - 09:57 WIB

Pelaku Curat di Bandar Sribhawono Akhirnya Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti Motor dan Kunci T

4 November 2025 - 07:58 WIB

Humas Polri ke-74: Polres Lampung Timur Dorong Komunikasi Publik yang Cerdas dan Berkarakter Humanis

29 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Isu Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai Dibantah: Situasi Aman, Hanya Salah Paham

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Dikejar di Tengah Laut, Sat Polairud Lampung Timur Berhasil Tangkap Pencuri Kapal Nelayan

24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu

21 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Trending di Lampung Timur