LiputanMetro| Lampung Timur – Aksi pencurian yang menimpa seorang sopir truk di Sukadana akhirnya berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Dua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, dan DO (24) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi setelah sempat buron.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan kasus tersebut berawal pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban YU (47), seorang sopir truk asal Jawa Barat yang tengah melakukan perjalanan dari Bekasi menuju Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di Desa Sukadana untuk beristirahat.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban sempat menikmati secangkir kopi lalu beristirahat di dalam kabin. Namun saat terbangun, ia kaget mendapati telepon genggam dan tas berisi dompet yang diletakkan di dalam truk sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) malam, petugas berhasil menangkap tersangka PA di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tak lama berselang, pengembangan kasus kembali mengarah kepada pelaku lain. Kamis (21/08/2025) dini hari, tersangka DO berhasil dibekuk di Desa Bakauheni.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Ari)