LiputanMetro | Metro – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Robby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang terbuka, Senin (29/9/2025), Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid membacakan putusan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Robby tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Robby dibebaskan dari tahanan.
“Statusnya kembali seperti semula. Namun, secara teori, apabila praperadilan dikabulkan, penyidik baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang dengan memperbaiki kekurangan sebelumnya,” jelas Syafrudin, Humas PN Metro.
Berdasarkan amar putusan yang diunggah di laman resmi PN Metro, hakim memutuskan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Robby K Saputra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Membatalkan segala keputusan lanjutan yang dikeluarkan berdasarkan penetapan tersebut;
- Memerintahkan pemohon dibebaskan dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Dadang Haris selaku Kabid Bina Marga PUTR Kota Metro, juga mengajukan praperadilan. Sidang perdananya dijadwalkan pada 6 Oktober mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Metro menahan empat orang terkait kasus ini. Mereka adalah Robby K Saputra, Dadang Haris, serta dua rekanan berinisial UR dan TJS. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp1 miliar.