Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 17 Okt 2025 06:00 WIB ·

Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur


 Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur Perbesar

LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RP (33), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dan HE (37), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Sukadana. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama, HE, pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Diempat terpisah, petugas kembali mengamankan 1 orang lahi berinisial RP pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 17.50 WIB di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus kotak rokok kosong berisi selembar kertas yang berisi biji, batang, dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah toples warna putih berisi biji kering yang juga diduga ganja, 2 unit handphone android, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 8 bungkus kecil klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 1 perangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta 1 buah casing polos HP warna hitam.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Antik Krakatau 2025: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Labuhan Maringgai

19 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Lampung Timur Latih Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam

13 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Diskominfo Lampung Timur Lakukan Monitoring ke KWRI: Pastikan Dana Hibah Digunakan Tepat Sasaran dan Transparan

6 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Kades Sriminosari Pastikan Isu AF–UL Tuntas: “Tak Perlu Diperpanjang”

4 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Pemkab Lamtim Gelar Evaluasi PAD 2025, Bupati Ela Tekankan Sinergi dan Transparansi Pajak

1 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Trending di Lampung Timur