Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 21 Okt 2025 11:53 WIB ·

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu


 Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu Perbesar

LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin hingga Selasa, 20–21 Oktober 2025.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SO (32) dan NA (35) warga Kecamatan Pasir Sakti, MN (43) warga Kecamatan Jabung, serta MU (37) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP AOS Kusni Palah, melakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki berinisial SN di sebuah kamar kost di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pendalaman, pelaku SN mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial NSL yang tinggal di Dusun III, Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.

Tidak berhenti di lokasi pertama, pada Selasa, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NSL. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NSL beserta dua rekannya, masing-masing berinisial NR dan MH. Saat diamankan, ketiganya diketahui baru saja selesai mengonsumsi sabu.

Para pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 buah botol alat hisap (bong), 9 plastik klip bekas pakai, 4 pipet alat hisap, 5 korek api, 4 unit telepon genggam, 1 kaca pirex, 1 bungkus cutembat dan 2 dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nekat di Pasar Simpang, Pencuri Motor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur

10 November 2025 - 09:57 WIB

Pelaku Curat di Bandar Sribhawono Akhirnya Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti Motor dan Kunci T

4 November 2025 - 07:58 WIB

Humas Polri ke-74: Polres Lampung Timur Dorong Komunikasi Publik yang Cerdas dan Berkarakter Humanis

29 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Isu Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai Dibantah: Situasi Aman, Hanya Salah Paham

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Dikejar di Tengah Laut, Sat Polairud Lampung Timur Berhasil Tangkap Pencuri Kapal Nelayan

24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Sempat Buron Sejak 2023, Pelaku Curas di Jabung Ditangkap Tanpa Perlawanan

21 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Trending di Lampung Timur