LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin hingga Selasa, 20–21 Oktober 2025.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SO (32) dan NA (35) warga Kecamatan Pasir Sakti, MN (43) warga Kecamatan Jabung, serta MU (37) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP AOS Kusni Palah, melakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki berinisial SN di sebuah kamar kost di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pendalaman, pelaku SN mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial NSL yang tinggal di Dusun III, Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.
Tidak berhenti di lokasi pertama, pada Selasa, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NSL. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NSL beserta dua rekannya, masing-masing berinisial NR dan MH. Saat diamankan, ketiganya diketahui baru saja selesai mengonsumsi sabu.
Para pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 buah botol alat hisap (bong), 9 plastik klip bekas pakai, 4 pipet alat hisap, 5 korek api, 4 unit telepon genggam, 1 kaca pirex, 1 bungkus cutembat dan 2 dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.