Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 21 Okt 2025 06:12 WIB ·

Sempat Buron Sejak 2023, Pelaku Curas di Jabung Ditangkap Tanpa Perlawanan


 Sempat Buron Sejak 2023, Pelaku Curas di Jabung Ditangkap Tanpa Perlawanan Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial KM (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pelaku sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini berawal pada Selasa (13/2/23), sekira pukul 20.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari rumah rekannya. Ketika melintas di jalan peladangan Dusun VIII Gunung Kerung, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, korban dihentikan oleh dua orang pelaku tidak dikenal. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan aksi kekerasan dengan mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, serta satu unit ponsel Realme C31. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp13.500.000. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Senin (20/10/25), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan laporan bahwa DPO tersebut berada di wilayah Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Tanpa menunda waktu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu

21 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Ops Antik Krakatau 2025: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Labuhan Maringgai

19 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur

17 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Lampung Timur Latih Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam

13 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Diskominfo Lampung Timur Lakukan Monitoring ke KWRI: Pastikan Dana Hibah Digunakan Tepat Sasaran dan Transparan

6 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Trending di Lampung Timur