Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 29 Nov 2024 08:14 WIB ·

Dinkes Metro Dinilai Lalai, Publik Desak Reformasi Pengawasan Medis


 Dinkes Metro Dinilai Lalai, Publik Desak Reformasi Pengawasan Medis Perbesar

LiputanMetro| Metro – Kota Metro diguncang skandal medis setelah terungkap bahwa seorang Oknum Dokter spesialis telah membuka praktik di beberapa lokasi tanpa Surat Izin Praktik (SIP).

Oknum Dokter Spesialis ini diketahui melayani pasien selama lebih dari satu tahun, termasuk membuka konsultasi di sebuah apotek, meskipun tidak memiliki izin resmi yang diwajibkan.

Dokter tersebut sudah menjalankan praktik di tiga lokasi berbeda, yakni RS Muhammadiyah, RS Ahmad Yani, dan Klinik Aziza. Namun, yang paling mencengangkan adalah praktik ilegalnya di sebuah apotek, setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 11.00.

Saat dikonfirmasi, Dokter mengakui tindakannya adalah salah. Namun Ia berdalih bahwa praktik tersebut dilakukan untuk menjaga pemasukan pribadi sekaligus membantu karyawan klinik agar terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengaku tidak mengetahui praktik ini, meskipun aktivitas ilegal tersebut berlangsung lebih dari satu tahun. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Dinkes telah lalai dalam menjalankan tugas pengawasan. Diduga kuat Dinkes Bermain Mata dengan oknum Dokter tersebut.

“Ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dilakukan secara ketat. Akan kami evaluasi dan tingkatkan sistem kontrol kami,” ujar seorang pejabat Dinkes yang meminta namanya dirahasiakan.

Namun, pernyataan ini justru memicu gelombang kritik keras, karena dianggap sebagai alasan klise atas kelalaian yang serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter yang berpraktik di lebih dari satu lokasi diwajibkan memiliki SIP untuk setiap tempat.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Lebih jauh lagi, praktik tanpa SIP dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3(tiga ) tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan perizinan praktik dokter di Kota Metro. Apakah ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar?

“Kalau begini, bagaimana kami bisa percaya pada layanan kesehatan di Metro? Dinkes harus bertanggung jawab,” ujar seorang warga yang kecewa.

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. Publik juga menuntut reformasi besar dalam sistem pengawasan praktik kedokteran.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

19 April 2025 - 03:30 WIB

DPC KWRI Kota Metro Tebar Kebaikan, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

27 Maret 2025 - 13:08 WIB

KWRI Dukung Bambang-Rafieq: Bersama Wujudkan Metro Berdaya Saing

20 Januari 2025 - 10:07 WIB

Banjir Terjang Metro Timur: Sekda Tinjau Lokasi

17 Januari 2025 - 03:29 WIB

Bertahun-Tahun Diterjang Banjir, Warga Tejo Agung Butuh Aksi Nyata Pemerintah

16 Januari 2025 - 14:44 WIB

DPC KWRI Laporkan Dokter Tanpa Izin, Masyarakat Desak Reformasi Pengawasan

7 Januari 2025 - 10:33 WIB

Trending di Kota Metro