Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 14 Jul 2025 07:48 WIB ·

Polres Lampung Timur Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 14 Gram Diamankan!


 Polres Lampung Timur Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 14 Gram Diamankan! Perbesar

LiputanMetro| LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opsnal Ipda Rizki, pada Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah GH (28) Desa Labuhan Maringgai kec.Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan H (30) Seorang Warga Desa Ruguk Kec. Ketapang Kab.Lampung Selatan.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 pukul 13.00 Wib, di Desa Labuhan Maringgai Kec.Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur.

Selain kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 13.67 gr, 1 (satu) bungkus kosong plastic klip bening yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 21 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap bong.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Antik Krakatau 2025: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Labuhan Maringgai

19 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur

17 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Lampung Timur Latih Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam

13 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Diskominfo Lampung Timur Lakukan Monitoring ke KWRI: Pastikan Dana Hibah Digunakan Tepat Sasaran dan Transparan

6 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Kades Sriminosari Pastikan Isu AF–UL Tuntas: “Tak Perlu Diperpanjang”

4 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Trending di Lampung Timur