Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 27 Jul 2025 05:59 WIB ·

Kapolres Lamtim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Ditahan


 Kapolres Lamtim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Ditahan Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur —  Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Minggu (27/7/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah MS (47) Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan M (35) Seorang Warga Dusun IV Desa Sukorahayu Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur serta W (28) Seorang Warga Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik Kab.Lampung Timur.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap ditempat 2 tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 16.40 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan seorang di Desa Sripendowo Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur serta Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 21.00 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan 2 (dua) orang yang berinisial MS dan M di Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur.

Selain ketiga tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 5 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 7 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 3 Unit HP Android, 1 tisu, 1 helai celana pendek, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng bekas peluru senapan angin.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Brutal di Jalan Raya: Tekab 308 Ungkap Kasus Curas Rp13 Juta Milik Karyawan PT Mitra Tekno Madani

4 Agustus 2025 - 04:34 WIB

Viral Dugaan Peluru Nyasar di Way Jepara, Polisi Temukan Fakta Berbeda di TKP

2 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Jalan Rusak hingga Fasilitas Kesehatan, Warga Mataram Baru Suarakan Harapan ke DPRD

31 Juli 2025 - 14:45 WIB

Lampung Timur Cetak Sejarah! Desa Migran Emas Diresmikan, Fokus pada Legalitas dan Kualitas PMI

31 Juli 2025 - 06:16 WIB

Kapolres Lamtim Tegaskan TNWK Zona Merah Karhutla, 8.976 Hektare Pernah Terbakar!

30 Juli 2025 - 06:08 WIB

Dukung Indonesia Emas 2045, Polri Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Way Bungur

28 Juli 2025 - 12:03 WIB

Trending di Lampung Timur