Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 30 Jul 2025 06:08 WIB ·

Kapolres Lamtim Tegaskan TNWK Zona Merah Karhutla, 8.976 Hektare Pernah Terbakar!


 Kapolres Lamtim Tegaskan TNWK Zona Merah Karhutla, 8.976 Hektare Pernah Terbakar! Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur – Polres Lampung Timur menggelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025, yang dipusatkan di Lapangan Satya Haprabu Mapolres setempat, Rabu (30/7/2025).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Heti Patmawati dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Dandim 0429 Lamtim Letkol Inf Danang Setiaji, Kasat Pol PP, BPBD, para Kapolsek, Pejabat Utama Polres, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Kapolres AKBP Heti Patmawati menegaskan bahwa bencana Karhutla di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), harus menjadi perhatian serius. Kawasan ini masuk dalam kategori titik rawan nasional karena rawan terbakar saat musim kemarau.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Intelkam, diketahui kawasan TNWK dikelola oleh Balai TNWK yang membawahi tiga Seksi Pengelolaan dan 12 Resort. Tiga titik paling rawan kebakaran berada di Way Kanan (Resort Susukan Baru, Rawa Bunder, dan Way Kanan), Way Bungur (Resort Toto Projo dan Rantau Jaya Udik), serta Kuala Penet (Resort Margahayu dan Kuala Penet),” papar AKBP Heti.

Ketiga titik rawan ini berbatasan langsung dengan 23 desa penyangga yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Labuhan Maringgai, Braja Selebah, Way Jepara, Labuhan Ratu, Sukadana, Purbolinggo, dan Way Bungur.

Kapolres juga mengungkap data mencengangkan pada musim kemarau 2024, terjadi 38 kejadian kebakaran di kawasan TNWK dengan total luas lahan terbakar mencapai 8.976,17 hektare.

Penyebab utama adalah campur tangan manusia, baik disengaja untuk membuka lahan, maupun akibat aktivitas perburuan liar.

“Kebakaran ini mengancam satwa liar seperti gajah Sumatera, ekosistem hutan, dan kesehatan masyarakat desa penyangga. Maka dari itu, pencegahan lebih penting daripada pemadaman. Kapolsek wajib mengaktifkan patroli Karhutla bersama TNI, Polhut, dan aparat desa,” tegas Kapolres.

Dalam instruksinya, Kapolres Heti Patmawati menekankan lima langkah strategis:
Pencegahan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pemadaman.

Penguatan peran Bhabinkamtibmas dalam penyuluhan kepada warga desa penyangga.

Deteksi dini melalui intelijen, untuk mengantisipasi aktivitas perambah dan pemburu liar.

Penegakan hukum tanpa kompromi, dengan pasal berlapis bagi pelaku pembakaran.

Sinergi antarinstansi, khususnya dengan Balai TNWK dalam pelaporan dan pemadaman awal.

“Karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan satu institusi. Kita harus bersatu, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Apa yang kita lakukan hari ini menentukan masa depan lingkungan dan generasi penerus kita,” pungkas Kapolres.

Dengan apel siaga ini, Polres Lamtim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian TNWK dan wilayah sekitarnya dari ancaman Karhutla yang terus mengintai tiap musim kemarau.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Brutal di Jalan Raya: Tekab 308 Ungkap Kasus Curas Rp13 Juta Milik Karyawan PT Mitra Tekno Madani

4 Agustus 2025 - 04:34 WIB

Viral Dugaan Peluru Nyasar di Way Jepara, Polisi Temukan Fakta Berbeda di TKP

2 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Jalan Rusak hingga Fasilitas Kesehatan, Warga Mataram Baru Suarakan Harapan ke DPRD

31 Juli 2025 - 14:45 WIB

Lampung Timur Cetak Sejarah! Desa Migran Emas Diresmikan, Fokus pada Legalitas dan Kualitas PMI

31 Juli 2025 - 06:16 WIB

Dukung Indonesia Emas 2045, Polri Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Way Bungur

28 Juli 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Lamtim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Ditahan

27 Juli 2025 - 05:59 WIB

Trending di Lampung Timur