LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR — Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kasus pencurian ini terjadi di PT. Mitra Tekno Madani Desa Sukadana Tengah Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, pada Rabu (18/9/24) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.
Peristiwa berawal saat korban IM selesai mengambil angsuran dari para nasabah dan hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, di tengah perjalanan, korban diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis matic. Kedua pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban.
Tas tersebut berisi dokumen penting dan barang-barang berharga seperti dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.200.000, KTP, SIM C, ATM Bank Aladin Syariah, NPWP, STNK sepeda motor, kontak motor, serta dua unit handphone Samsung Galaxy A15 yang merupakan milik perusahaan tempat korban bekerja (PT. Mitra Tekno Madani). Tak hanya itu, pelaku juga merobek jaket korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil rompi body protector berisi uang tunai Rp6.546.000. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban dengan golok yang diarahkan ke leher sambil berkata, “Diam gak.”
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.746.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur.
Berkat penyelidikan intensif Tim Tekab 308 Presisi, pada Minggu (3/8/25) pukul 16.48 WIB, salah satu pelaku berhasil yaitu RF (26) diamankan di sekitar Jalan Desa Pasar Sukadana. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
(Ari)