Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 4 Agu 2025 04:34 WIB ·

Aksi Brutal di Jalan Raya: Tekab 308 Ungkap Kasus Curas Rp13 Juta Milik Karyawan PT Mitra Tekno Madani


 Aksi Brutal di Jalan Raya: Tekab 308 Ungkap Kasus Curas Rp13 Juta Milik Karyawan PT Mitra Tekno Madani Perbesar

LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR — Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kasus pencurian ini terjadi di PT. Mitra Tekno Madani Desa Sukadana Tengah Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, pada Rabu (18/9/24) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Peristiwa berawal saat korban IM selesai mengambil angsuran dari para nasabah dan hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, di tengah perjalanan, korban diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis matic. Kedua pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban.

Tas tersebut berisi dokumen penting dan barang-barang berharga seperti dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.200.000, KTP, SIM C, ATM Bank Aladin Syariah, NPWP, STNK sepeda motor, kontak motor, serta dua unit handphone Samsung Galaxy A15 yang merupakan milik perusahaan tempat korban bekerja (PT. Mitra Tekno Madani). Tak hanya itu, pelaku juga merobek jaket korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil rompi body protector berisi uang tunai Rp6.546.000. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban dengan golok yang diarahkan ke leher sambil berkata, “Diam gak.”

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.746.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur.

Berkat penyelidikan intensif Tim Tekab 308 Presisi, pada Minggu (3/8/25) pukul 16.48 WIB, salah satu pelaku berhasil yaitu RF (26) diamankan di sekitar Jalan Desa Pasar Sukadana. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

(Ari)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Dugaan Peluru Nyasar di Way Jepara, Polisi Temukan Fakta Berbeda di TKP

2 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Jalan Rusak hingga Fasilitas Kesehatan, Warga Mataram Baru Suarakan Harapan ke DPRD

31 Juli 2025 - 14:45 WIB

Lampung Timur Cetak Sejarah! Desa Migran Emas Diresmikan, Fokus pada Legalitas dan Kualitas PMI

31 Juli 2025 - 06:16 WIB

Kapolres Lamtim Tegaskan TNWK Zona Merah Karhutla, 8.976 Hektare Pernah Terbakar!

30 Juli 2025 - 06:08 WIB

Dukung Indonesia Emas 2045, Polri Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Way Bungur

28 Juli 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Lamtim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Ditahan

27 Juli 2025 - 05:59 WIB

Trending di Lampung Timur