Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Kota Metro · 11 Agu 2025 10:05 WIB ·

OTT Narkoba di Metro: Pemkot Tegaskan Pelaku Bukan ASN


 OTT Narkoba di Metro: Pemkot Tegaskan Pelaku Bukan ASN Perbesar

LiputanMetro| Metro – Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus narkoba pada tanggal 6 Agustus 2025 berinisial RAF bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Metro, sedangkan tersangka ASZ saat ini sudah tidak lagi berstatus tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro sejak awal tahun 2025.

Saat dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro melalui Plt. Sekretaris Rama Prastawa, menegaskan bahwa tersangka bukanlah ASN baik PNS maupun PPPK.

“Berdasarkan data resmi yang ada pada BKPSDM Kota Metro, kami tegaskan bahwa RAF bukan merupakan ASN Pemerintah Kota Metro. Sementara itu, ASZ telah tidak bekerja lagi sehingga status tenaga kontraknya tidak diperpanjang sejak awal tahun 2025 dan tidak lagi tercatat sebagai bagian dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” terangnya.

Rama juga menekankan bahwa, jika adanya ASN di Kota Metro yang melanggar aturan, maka BKPSDM akan memberikan sanksi tegas mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan.

“Apabila nantinya terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang tersangkut masalah hukum, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan kepegawaian yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana lainnya,” tekannya.

Di tempat terpisah, Inspektorat Kota Metro melalui Plt. Inspektur, Sapto Yuwono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran identitas dan status kepegawaian para pelaku yang disebut-sebut terlibat.

Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa tudingan yang mengaitkan dua nama itu sebagai ASN dan honorer aktif di Metro adalah keliru.

“Berdasarkan penelusuran kami, tersangka berinisial ASZ memang pernah tercatat sebagai tenaga honorer di Kota Metro, tetapi statusnya sudah berakhir. Sedangkan tersangka RAF sama sekali bukan pegawai Pemkot Metro. Dari info yang kami dapat, dia adalah mantan ASN di salah satu kabupaten lain,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi DPRD dan Pemkot Metro, Wujudkan Kesejahteraan Petani Lewat Program Mitra Adhyaksa

4 November 2025 - 19:51 WIB

Ria Hartini: Pemuda Metro Harus Jadi Teladan dalam Persatuan dan Gotong Royong

28 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Muhammad Rizky Rabbani Tegaskan AMPI Siap Jadi Mitra Pemerintah dalam Pemberdayaan Generasi Muda Kota Metro

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

AMPI Kota Metro Resmi Lantik Pengurus Baru, Siap Wujudkan Pemuda Kreatif dan Produktif

14 Oktober 2025 - 06:18 WIB

Komisi I DPRD Metro Kawal Ketat Seleksi Jabatan Pimpinan Pratama

30 September 2025 - 20:45 WIB

PN Metro Menangkan Robby K Saputra, Penetapan Tersangka oleh Kejari Dinyatakan Cacat Hukum

30 September 2025 - 06:41 WIB

Trending di Kota Metro