Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 16 Agu 2025 15:10 WIB ·

Operasi Satresnarkoba Polres Lamtim Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkotika


 Operasi Satresnarkoba Polres Lamtim Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkotika Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Sabtu (16/8/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah S (39) Desa Bayatrejo Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan SR (33) Seorang Warga Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap ditempat 2 tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba dipimpin oleh kanit idik 1 IPDA Rizki Kurniawan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S dirumah yang beralamatkan di Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lam-Tim, Serta Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba Berhasil Mengamankan Kembali Tersangka Berinisial SR dirumahnya yg beralamatkan di Dusun 3 Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lam-Tim.

Selain kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 3 Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan jenis Sabu, 2 Unit Hp Merk Oppo, 1 Buah Dompet berwarna Coklat, 1 Buah Celana Jeans Pendek berwarna Biru.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Antik Krakatau 2025: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Labuhan Maringgai

19 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur

17 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Lampung Timur Latih Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam

13 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Diskominfo Lampung Timur Lakukan Monitoring ke KWRI: Pastikan Dana Hibah Digunakan Tepat Sasaran dan Transparan

6 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Kades Sriminosari Pastikan Isu AF–UL Tuntas: “Tak Perlu Diperpanjang”

4 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Trending di Lampung Timur