Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 16 Agu 2025 15:10 WIB ·

Operasi Satresnarkoba Polres Lamtim Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkotika


 Operasi Satresnarkoba Polres Lamtim Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkotika Perbesar

LiputanMetro | Lampung Timur – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Sabtu (16/8/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah S (39) Desa Bayatrejo Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan SR (33) Seorang Warga Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap ditempat 2 tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba dipimpin oleh kanit idik 1 IPDA Rizki Kurniawan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S dirumah yang beralamatkan di Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lam-Tim, Serta Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba Berhasil Mengamankan Kembali Tersangka Berinisial SR dirumahnya yg beralamatkan di Dusun 3 Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lam-Tim.

Selain kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 3 Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan jenis Sabu, 2 Unit Hp Merk Oppo, 1 Buah Dompet berwarna Coklat, 1 Buah Celana Jeans Pendek berwarna Biru.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nekat di Pasar Simpang, Pencuri Motor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur

10 November 2025 - 09:57 WIB

Pelaku Curat di Bandar Sribhawono Akhirnya Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti Motor dan Kunci T

4 November 2025 - 07:58 WIB

Humas Polri ke-74: Polres Lampung Timur Dorong Komunikasi Publik yang Cerdas dan Berkarakter Humanis

29 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Isu Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai Dibantah: Situasi Aman, Hanya Salah Paham

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Dikejar di Tengah Laut, Sat Polairud Lampung Timur Berhasil Tangkap Pencuri Kapal Nelayan

24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu

21 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Trending di Lampung Timur