Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 24 Sep 2025 06:32 WIB ·

Polsek Bandar Sribhawono Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Desa Bandar Agung


 Polsek Bandar Sribhawono Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Desa Bandar Agung Perbesar

LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono bersama Tekab Presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Penggerebekan ini berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono menerima aduan terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan ke lokasi kejadian.

“Benar, kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Pada saat penggerebekan, kami mendapati sekelompok orang tengah melakukan judi sabung ayam. Namun, begitu mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Meski seluruh pelaku berhasil kabur, pihak kepolisian tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain:
1. 15 unit kendaraan bermotor berbagai merk,
2. 1 ekor ayam aduan,
3. 1 buah geber ayam,
4. 3 buah obrok,
5. 4 buah dadu koprok beserta alas,
6. 1 buah termos air panas,
7. Beberapa sachet kopi berbagai merk,
8. 3 buah jerigen air,
9. 1 buah bak air,
10. 1 buah ambal berwarna merah, dan
11. 1 buah terpal berwarna biru.

Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian karena meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nekat di Pasar Simpang, Pencuri Motor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur

10 November 2025 - 09:57 WIB

Pelaku Curat di Bandar Sribhawono Akhirnya Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti Motor dan Kunci T

4 November 2025 - 07:58 WIB

Humas Polri ke-74: Polres Lampung Timur Dorong Komunikasi Publik yang Cerdas dan Berkarakter Humanis

29 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Isu Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai Dibantah: Situasi Aman, Hanya Salah Paham

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Dikejar di Tengah Laut, Sat Polairud Lampung Timur Berhasil Tangkap Pencuri Kapal Nelayan

24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Operasi Malam Tekab 308 Berbuah Hasil, Empat Warga Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu

21 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Trending di Lampung Timur