Menu

Mode Gelap
MELALUI CAR FREE DAY, WALIKOTA METRO AJAK WARGA HIDUP SEHAT SEKDA METRO TEKANKAN KOMITMEN DARI OPD UNTUK KEBERHASILAN PEMBANGUNAN SEBANYAK 130 GURU DAN KEPALA SEKOLAH KOTA METRO, DIBERI PENINGKATAN KOPETENSI KESEHATAN PEMKOT METRO SALURKAN BANTUAN BERAS KE 3137 PENERIMA

Lampung Timur · 13 Okt 2025 10:34 WIB ·

Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam


 Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Satu Ditangkap Saat Tengah Malam Perbesar

LiputanMetro | LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian, Dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah DF (27) Beralamat tinggal Desa Kalibening Kec. Pekalongan Kab.Lampung Timur, dan DPP (20) Beralamat tinggal Desa Banjarejo Kec. Batanghari Kab.Lampung Timur.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Pelaku di tangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu DF (27) Senin, 13 Oktober 2025 pukul 01.30 Wib, Tepat dirumah pelaku di Desa Kalibening Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur dan DDF (20) Pada, Senin, 13 Oktober 2025 pukul 04.30 Wib, di Desa Banarjoyo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur. Penangkapan kedua pelaku berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan.

Selain Kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastik klip bening berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah Hp warna hitam Merk I Phone.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Antik Krakatau 2025: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Labuhan Maringgai

19 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dua Pelaku Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Lampung Timur

17 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Lampung Timur Latih Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Diskominfo Lampung Timur Lakukan Monitoring ke KWRI: Pastikan Dana Hibah Digunakan Tepat Sasaran dan Transparan

6 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Kades Sriminosari Pastikan Isu AF–UL Tuntas: “Tak Perlu Diperpanjang”

4 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Pemkab Lamtim Gelar Evaluasi PAD 2025, Bupati Ela Tekankan Sinergi dan Transparansi Pajak

1 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Trending di Lampung Timur